Senin, 13 Februari 2012

5 IKRAR BARISAN PERTAHANAN MASYARAKAT ADAT DAYAK


1. BARISAN PERTAHANAN MASYARAKAT ADAT DAYAK (BPMAD) SETIA DAN TAAT KEPADA PANCASILA DAN UNDANG - UNDANG DASAR (UUD) 1945, BHINEKA TUNGGAL IKA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI).
2. BARISAN PERTAHANAN MASYARAKAT ADAT DAYAK (BPMAD)MENJUNJUNG TINGGI DAN MENGAWAL FALSAFAH HIDUP HUMA BETANG SERTA MEMPERTAHANKAN HARKAT MARTABAT DAN HAK - HAK MASYARAKAT ADAT.
3. BARISAN PERTAHANAN MASYARAKAT ADAT DAYAK (BPMAD)MEMPERJUANGKAN DAN MENINGKATKAN TARAF HIDUP UNTUK MENCAPAI KEMAKMURAN MASYARAKAT ADAT.
4. BARISAN PERTAHANAN MASYARAKAT ADAT DAYAK (BPMAD)IKUT MENGANTISIPASI DAN MENDUKUNG APARAT KEAMANAN DALAM MENGANTISIPASI GANGGUAN KEAMANAN DI DAERAH PERBATASAN.
5. BARISAN PERTAHANAN MASYARAKAT ADAT DAYAK (BPMAD)MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS DAMANG KEPALA ADAT DALAM MENEGAKAN HUKUM ADAT DAN MASYARAKAT ADAT KALIMANTAN TENGAH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar